Apakah Zeus Masih Hidup

Apakah Zeus Masih Hidup

Hiu Megalodon, adalah hiu purba raksasa.. Apakah Hiu Megalodon masih hidup?

Bobo.id - Ikan hiu adalah ikan karnivora pemakan daging yang bisa hidup di air asin dan air tawar.

Hiu adalah ikan mamalia, yang berarti ikan hiu berkembang biak dengan vivipar atau melahirkan anaknya, bukan bertelur.

Ikan hiu tersusun dari kerangka tulang rawan yang lengkap dan tubuh yang ramping.

Hiu bernafas melalui lima hingga tujuh celah insang terletak di sisi dari kepala mereka.

Sebagai hewan karnivora, hiu memiliki deretan gigi tajam yang berguna untuk mengoyak daging mangsanya.

Ukuran jenis hiu terbesar yang tercatat adalah Hiu Paus yang merupakan jenis hiu terbesar di dunia dengan berat mencapai 21,5 ton dan panjang tubuh lebih dari 10 meter.

Namun, ada hiu yang lebih besar dari Hiu Paus, lo.

Hiu raksasa yang jauh lebih besar dari Hiu Paus adalah Hiu Megalodon, yang kabarnya sudah punah dari muka bumi.

Apakah Hiu Megalodon Sudah Benar-benar Punah?

Baca Juga: Salah Satunya Hiu Putih Raksasa, Ternyata Tidak Semua Hewan Ada di Kebun Binatang, Hewan Apa Lagi, ya?

Megalodon adalah hiu terbesar yang pernah hidup di Bumi dan tercatat punah selama 3 juta tahun yang lalu.

Namun, ada sebuah film berjudul The Meg yang menceritakan keberadaan Hiu Megalodon yang ternyata masih hidup bersembunyi di kedalaman Samudra Pasifik

Dalam film tersebut, Hiu Megalodon menyerang kapal selam laut dalam dan meneror para pengunjung pantai.

Meski ini hanyalah cerita dalam film, rupanya masyarakat penasaran dengan Hiu Megalodon yang kabarnya sudah punah ini.

Bagaimana para ilmuwan mengetahui dengan pasti bahwa Hiu Megalodon benar-benar punah?

Rupanya, fosil Hiu Megalodon berupa gigi banyak ditemukan para ilmuwan.

Penemuan fosil gigi Hiu Megalodon ini dapat membantu para ilmuwan memperkirakan ukuran Hiu Megalodon dan habitat.

Menurut para ahli, gigi hiu akan tanggal selama hidup mereka yang akan digantikan oleh gigi baru.

Sedangkan para ilmuwan tidak menemukan gigi Hiu Megalodon yang baru tanggal.

Baca Juga: Fakta Menarik Hiu Megalodon, Hiu Purba Raksasa yang Hidup 28 Juta Tahun Lalu

Semua gigi Hiu Megalodon yang ditemukan ilmuwan tersebut berusia lebih dari 2 juta tahun.

Itu adalah bukti yang cukup menandakan bahwa Hiu Megalodon sudah benar-benar punah dari muka bumi.

Informasi Seputar Hiu Megalodon

Berdasarkan studi para ahli, Hiu Megalodon ini dulunya hidup di perairan tropis dan subtropis di seluruh dunia,

Hiu Megalodon juga dulunya hidup di perairan hangat atau tropis. Hiu Megalodon dulunya mencari makan di dekat permukaan sehingga mereka akan mudah terlihat.

Ukuran tubuh Hiu Megalodon juga sangat besar dibandingkan Hiu Paus yang merupakan ikan hiu terbesar saat ini.

Hiu Megalodon memiliki panjang tubuh yang bisa mencapai 18 hingga 20 meter.

Sama seperti hiu yang hidup saat ini, Hiu Megalodon adalah ikan karnivora yang memiliki deretan gigi tajam.

Hiu Megalodon juga disebut ikan hiu dengan insting berburu yang kuat. Untungnya, Hiu Megalodon ini sudah dipastikan punah, ya.

Tonton video ini juga, yuk!

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Belajar Empati dengan Berbagi, SPK Jakarta Nanyang School Kunjungi Panti Asuhan Desa Putera

Melde dich an, um fortzufahren.

Yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, melainkan apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Di Indonesia, mengenai judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hukuman pidana bagi orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36 UU ITE), hukumannya menjadi lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Selama perbuatan teman Anda yang dulu dia lakukan (sebelum tidak melakukan judi lagi) memenuhi unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE, maka teman Anda tetap dapat dituntut dan dihukum. Kecuali, penuntutan tersebut dilakukan setelah daluarsa penuntutan atau teman Anda meninggal dunia atau perkara ini sudah pernah dilakukan penuntutan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem). Lebih lanjut mengenai hal-hal yang bisa menghentikan penuntutan, dapat dilihat di artikel Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?

Mengenai daluarsa penuntutan pidana dapat dilihat dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.    mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Sedangkan mengenai hapusnya kewenangan menuntut pidana karena tertuduh meninggal dunia, diatur dalam Pasal 77 KUHP.

Melihat pada uraian di atas, berarti teman Anda tidak bisa dituntut lagi setelah 12 tahun atau jika ia telah meninggal dunia.

Jadi yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, tetapi apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.

Kemudian mengenai teman Anda yang tidak tertangkap tangan, pada dasarnya penuntutan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, memang ada tindak pidana dan ada tersangkanya.

Bisa saja ada yang melaporkan mengenai judi online ini ke polisi, dan polisi melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut untuk melihat apakah memang ada tindak pidana judi online atau tidak (pengertian penyelidikan lihat Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”). Kemudian setelah diketahui bahwa memang ada tindak pidana judi online, polisi melakukan penyidikan untuk menemukan tersangkanya (lihat Pasal 1 angka 2 KUHAP). Setelah ditemukan siapa tersangkanya, polisi bisa melakukan penangkapan dan penyitaan (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP)

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.

Sedangkan penyitaan dapat dikenakan terhadap (lihat Pasal 39 ayat (1) KUHAP):

a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.     benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Lebih lanjut tentang penyitaan, dapat dilihat dalam artikel Akibat Hukum Jika Benda Disita Penyidik dan Masalah Penyitaan dan Benda Sitaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.